Admin
07-01-2026
|
A. SERVICE DELIVERY |
||
|
1.
Persyaratan |
|
Kartu JKN KIS /
BPJS atau KTP / KK atau Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama,
atau Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS |
|
2.
Sistem, mekanisme dan prosedur |
|
1.
Pasien (dan pengantar) menuju ke Ruang
Lintas Klaster Gawat Darurat 2.
Pengantar/pasien/petugas mendaftarkan pasien. 3.
Pasien dipilah berdasarkan tingkat
kegawatdaruratan (triase) 4.
Pasien/penanggung jawab menandatangani
informed consent untuk pemeriksaan/ tindakan yang akan dilakukan sesuai
dengan indikasi 5.
Pasien diperiksa oleh petugas. 6.
Pasien menerima
penatalaksanaan/ tindakan medis sesuai indikasi 7.
Jika diperlukan, pasien dirujuk untuk
penatalaksaan lebih lanjut sesuai indikasi, mengikuti prosedur sistem rujukan
terpadu (SISRUTE) 8.
Pasien menerima obat sesuai
dengan indikasi. 9.
Pasien dipersilahkan pulang. |
|
3. Jangka Waktu Pelayanan |
|
Sesuai kondisi
pasien |
|
4. Biaya / Tarif |
|
1. GRATIS : Bagi Pasien JKN
(mandiri/KIS) dan penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019
Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan 2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum
(NON JKN KIS) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah
Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan
Retribusi Daerah |
|
5. Produk Pelayanan |
|
Pelayanan Penanganan Kegawatdaruratan |
|
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan |
|
Melalui: 1.
SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/ 2.
Website ULAS: https://ulas.surakarta.go.id/ 3.
Email : Puskesmas Setabelan: pusk.setabelan@gmail.com 4.
Media sosial: (Instagram) Puskesmas Setabelan: puskesmas_setabelan 5.
Telepon : Puskesmas Setabelan: (0271) 641033 6.
Whatsapp : 08112664318 7.
Alamat: Puskesmas Setabelan: Jl. Lumban Tobing No.10,
Setabelan, Surakarta 8. Kotak Saran |