Admin
06-01-2026
|
A. SERVICE DELIVERY |
||
|
1.
Persyaratan |
: |
1.
Kartu JKN KIS / BPJS atau KTP / KK atau Kartu Identitas
Berobat ( KIB ) bagi pasien lama, atau Surat Keterangan Domisili bagi yang
tidak mempunyai JKN KIS 2.
Rujukan internal dari unit layanan |
|
2.
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
: |
1.
Pasien datang ke ruang
konseling 2.
Pasien diwawancarai oleh
petugas, terkait penyakit atau masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan
formulir wawancara masing- masing penyakit 3.
Pasien diberitahu dugaan
penyebab penyakit dari hasil wawancara 4.
Pasien diberi saran dan konseling yang mengarah ke perilaku 5.
Pasien menandatangani formulir wawancara 6.
Pasien membuat kesepakatan dengan petugas jadwal pertemuan
selanjutnya (bila diperlukan) 7.
Pasien dikunjungi rumahnya
(bila diperlukan) |
|
3.
Jangka Waktu Pelayanan |
|
Sesuai dengan
jenis konseling |
|
4.
Biaya / Tarif |
|
1.
GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta 2.
MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS) dan Penduduk
Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor
14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta |
|
5.
Produk Pelayanan |
|
Konseling Sanitasi Penyakit Berbasis Lingkungan |
|
6.
Pengelolaan Pengaduan |
|
Melalui: 1.
SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/ 2.
Website ULAS: https://ulas.surakarta.go.id/ 3.
Email : Puskesmas Setabelan: pusk.setabelan@gmail.com 4.
Media sosial: (Instagram) Puskesmas Setabelan: puskesmas_setabelan 5.
Telepon : Puskesmas Setabelan: (0271) 641033 6.
Whatsapp : 08112664318 7.
Alamat: Puskesmas Setabelan: Jl. Lumban Tobing No.10,
Setabelan, Surakarta 8.
Kotak Saran |