Rujukan BPJS di puskesmas adalah surat rujukan yang diberikan oleh dokter puskesmas kepada peserta BPJS yang memerlukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit. Surat rujukan diberikan atas diagnosa dari dokter dan tidak atas permintaan sendiri. Rujukan BPJS berlaku 3 Bulan.
Saat ini vaksin booster covid tidak tersedia di Puskesmas Setabelan sampai dengan Desember 2024.
JADWAL IMUNISASI BAYI BALITA SETIAP KAMIS PENDAFTARAN 07.30-11.00 WIB
Pemeriksaan di Puskesmas Setabelan menggunakan Umum sesuai dengan PERATURAN WALI KOTA SURAKARTA NOMOR 46 TAHUN 2023 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH sebesar Rp. 10.000,-.
Belum Bisa.
Pasien Umum
Kartu berobat Puskesmas /KTP/KIA/Akta Kelahiran
Pasien BPJS
Kartu berobat Puskesmas /KTP/KIA/Akta Kelahiran
Kartu BPJS dengan faskes pertama Puskesmas Setabelan
Pasien Rujukan
Kartu berobat Puskesmas /KTP/KIA/Akta Kelahiran
Kartu BPJS dengan faskes pertama Puskesmas Setabelan
Surat rujuk balik dari rumah sakit
Senin-kamis : 07.30 – 11.00
Jum’at : 07.30 - 10.00
Sabtu : 07.30 - 10.30
Kegawatdaruratan dan Persalinan dilayani 24 jam.
Rawat Jalan termasuk rujukan buka Pendaftaran dengan jadwal :
Senin - Kamis : 07.30 - 11.00
Jumat : 07.30 - 10.00
Sabtu : 07.30 - 10.30
Syarat pendaftaran GMC :
KTP Surakarta (Wilayah Setabelan, Keprabon, Ketelan, Timuran)
Usia lebih dari 40 tahun
Membawa fc KTP dan KK saat pendaftaran GMC ke Puskesmas
Pemeriksaan TBC dilayani Gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari diagnosa, pemantauan dan pengobatan hingga sembuh.