Admin
06-01-2026
|
A.
SERVICE DELIVERY |
||
|
1.
Persyaratan |
: |
Kartu
JKN KIS / BPJS atau KTP / KK atau Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien
lama, atau Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS |
|
2.
Sistem, mekanisme dan prosedur |
: |
1.
Pasien mengambil nomor urut
antrian pendaftaran sesuai layanan kesehatan yang dibutuhkan pada mesin
antrian mandiri (APM) 2.
Pasien menunggu layanan
pendaftaran sesuai nomor antrian 3.
Pasien melakukan pendaftaran
sesuai urutan antrian 4.
Pasien menunggu panggilan untuk
mendapatkan layanan di poli gigi 5.
Pasien masuk di ruang pemeriksaan
kesehatan gigi dan mulut sesuai
dengan antrian 6.
Pasien dilakukan anamnesa dan vital sign 7.
Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik gigi dan mulut oleh dokter gigi 8.
Pasien mendapatkan rencana perawatan sesuai
indikasi medis 9.
Pasien mengisi informed consent
jika akan dilakukan tindakan |
|
|
|
10. Pasien
menandatangani lembar informed concent 11. Pasien
mendapatkan tindakan medis sesuai rencana perawatan yang sudah disetujui 12. Pasien
mendapatkan KIE ( Komunikasi, Informasi dan Edukasi
) paska tindakan medis 13. Pasien
mendapatkan resep obat sesuai indikasi medis 14. Pasien
menyelesaikan administrasi dan selanjutnya mengambil obat yang telah
diresepkan oleh dokter gigi |
|
3.
Jangka Waktu Pelayanan |
: |
Sesuai kasus |
|
4.
Biaya / Tarif |
: |
1.
GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan
Penduduk Kota Surakarta 2.
MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON
JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah
Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan
Retribusi Daerah |
|
5.
Produk Pelayanan |
: |
1.
Pemeriksaan Gigi 2.
Pengobatan penyakit gigi dan mulut 3.
Pencabutan gigi susu tanpa suntikan 4.
Pencabutan gigi susu dengan suntikan 5.
Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit 6.
Trepanasi gigi 7.
Tumpatan sementara 8.
Tumpatan tetap 9.
Tumpatan gigi dengan perawatan syaraf 10. Pembersihan karang gigi 11. Grinding gigi 12. Incisi Abses |
|
6.
Penanganan Pengaduan, saran dan
masukan |
: |
Melalui: 1.
SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/ 2.
Website ULAS: https://ulas.surakarta.go.id/ 3.
Email : Puskesmas Setabelan: pusk.setabelan@gmail.com 4.
Media sosial: (Instagram) Puskesmas Setabelan: puskesmas_setabelan 5.
Telepon : Puskesmas Setabelan: (0271) 641033 6.
Whatsapp : 08112664318 7.
Alamat: Puskesmas Setabelan: Jl. Lumban Tobing No.10,
Setabelan, Surakarta 8.
Kotak Saran |
Publish By : Admin Promkes